Berita & Event
Tata Cara Pengaduan
Tanggal Posting : Senin, 28 Marett 2022

1. Jika nasabah hendak menyampaikan keluhan/pengaduan terkait layanan, produk, fasilitas, atau transaksinya di Bank, maka nasabah wajib menyampaikan keluhan atau pengaduan tersebut secara tertulis disertai dokumen pendukungnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal kejadian. Penyampaian keluhan atau pengaduan tersebut agar ditujukan ke kantor bank terdekat atau telpon ke Contact Center Bank di nomor telepon (0645) 630176 / melalui email ke bprs.rha@gmail.com.
2. Bank akan memproses dan menindaklanjuti keluhan atau pengaduan nasabah dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh Bank, dengan ketentuan bahwa Bank berhak memperpanjang estimasi atau perkiraan jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut dengan mengacu pada kompleksitas permasalahan dan proses investigasi ke pihak-pihak yang terkait, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keberatan, keluhan atau pengaduan yang diterima oleh Bank setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, tidak akan diproses lebih lanjut oleh Bank, sehingga segala kerugian yang disebutkan di dalam keberatan, keluhan atau pengaduan tersebut akan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab nasabah.